A.Pemuda dan Sosial
1. Pengertian Pemuda
Pemuda adalah individu dengan
karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki
pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang
masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat
melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.
2. Pengertian
Sosialisasi
Sosialisasi adalah beberapa individu yang
membaur atau berkomunikasi di dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka
beraktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu
yang ingin mereka capai.
3.
Peran sosial
mahasiswa dan pemuda di masyarakat
- Peran sosial mahasiswa dalam
masyarakat
Peran mahasiswa dalam masyarakat
sangat penting. Tak bisa dipungkiri, mahasiswa memberikan peran penting dalam
pembangunan masyarakat. dalam beberapa aspek kehidupan, salah satu di
antaranya, pendidikan, mahasiswa mengambil andil yang krusial dalam terwujudnya
kondisi akademis yang dibawa ke wilayah kemasyarakatan. Ini perlu, sebagai
agent of change, mahasiswa menjadi pihak perubahan, yang pada awalnya banyak
yang tidak diketahui, banyak yang bernilai kurang, mahasiswa memberi sesuatu
yang bernilai lebih pada masyarakat.
- Peran pemuda dalam masyarakat
Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda
untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua
memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil
peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad
yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda
menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah
membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah
Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, seluruhnya dimotori
oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis
terhadap pongahnya kekuasaan.
Bung
Karno disebut-sebut orang yang memiliki semangat menyala-nyala dalam merebut
kemerdekaan dari tangan penjajah, ketika beranjak senja, beliau dianggap tidak
mampu lagi meneruskan kepemimpinannya di negara Indonesia, demikian pula dengan
banyak pemimpin lainnya. Ini menunjukan bahwa pemuda memegang peranan yang
sangat besar di dalam proses perubahan dan eprtumbuhan serta perkembangan suatu
masyarakat.
Meskipun
demikian, fakta menunjukan bahwa tidak semua pemuda memiliki semangat juang
yang positif. Maraknya penggunaan narkoba serta penyalahgunaan obat-obat bius
lainnya memaksa kita untuk menyadari bahwa banyak sekali yang harus dilakukan
untuk membina kaum muda agar energinya yang sangat banyak tersalur kepada
hal-hal yang positif.
Dengan
demikian, dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar
pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta bertujuan untuk
kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya.
4. Potensi-potensi generasi muda
- Idealisme dan Daya
Kritis: Secara
sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia
dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari
gagasan baru. yang
- Dinamika dan Kreativitas: Adanya
idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi
kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk
mengadakan perubahan, pembaharuan,
- Keberanian Mengambil
Resiko: Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan,
mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil
resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
- Optimis dan Kegairahan
Semangat: Kegagalan
tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan
semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk
mencoba lebih maju lagi.
- Sikap Kemandirian dan
Disiplin: Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu
mandiri dalam sikap dan tindakannya.
- Terdidik: Walaupun
dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam
arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
- Keanekaragaman dalam Persatuan
dan Kesatuan:
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman
masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika
dihayati secara sempit dan eksklusif.
- Patriotisme dan
Nasionalisme: Pemupukan
rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara
dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan
mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan
mempertahankan NKRI.
- Kemampuan Penguasaan Ilmu dan
Teknologi: Generasi
muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan
teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator
dan Dinamisator.
5.
Masalah-masalah
generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain :
1.
Menurunnya
jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat termasuk para generasi muda.
2. Merasa ragu akan yang di alami
oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3. Keseimbangan yang masih kurang
antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik
yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan
oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi
juga merugikan seluruh bangsa.
4. Kurangnya lapangan
kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah
pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan
nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5. Kurannya gizi yang dapat
menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di
kalangan generasi muda.
6. Masih banyaknya perkawinan di
bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
7. Pergaulan bebas yang
membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
8. Meningkatnya kenakalan remaja
termasuk penyalahgunaan narkotika.
9.
Belum
adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
6.
Tujuan
proses sosialisasi yaitu
:
1.
Individu
harus diberi ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di
masyarakat.
2. Individu harus mampu
berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3. Pengendalian fungsi-fungsi
organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.
Bertingkah
laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada
lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.
B.Warga
Negara dan Pemerintah
1. Teori Terbentuk
nya Warga Negara
pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan
kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.
Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu
menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang
berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu
merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
Kriteria Menjadi Warga Negara:
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
·
Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
·
Kriterium Kelahiran
·
Naturalisasi dan Pewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang
Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua
golongan, yaitu;
1. Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia,
suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang
sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
2. Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia,
misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara
undang-undang menjadi warga negara Indonesia
2.
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
Hak Warga Negara
Indonesia :
–
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
–
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
–
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan
: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang
wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kewenangan untuk membuat
dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada
beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat
bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
macam
macam pemerintahan
1.
Republik
©
Presidensial
©
Semipresidensial
©
Parlementer
2.
Monarki
©
Monarki
konstitusional
©
Monarki mutlak
3.
Persemakmuran
Sistem
pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia
dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat (TUJUH KUNCI
POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA).
Berikut ini akan dijelaskan secara
rinci sistem pemerintahan negara menurut
UUD 1945 hasil dari amandemen :
1. INDONESIA ADALAH NEGARA
YANG BERDASAR ATAS HUKUM
Negara Indonesia berdasar atas
hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara
yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam
melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh
peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.
2. SISTEM KONVENSIONAL
Pemerintahan Indonesia berdasarkan
atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak
terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian
pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh
ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti
Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional
ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1
diatas.
3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI
TANGAN RAKYAT
Sebelum dilakukan amandemen terhadap
UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana
MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang
kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara
tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai
dengan pasal 1 ayat 2.
4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA
NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil
amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping
MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD
1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden
bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.
5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG
JAWAB KEPADA DPR
DPR mempunyai kedudukan yang sejajar
dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk
membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus
bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan.
Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.
6. MENTERI NEGARA ADALAH
PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR
Dalam menjalankan tugas
pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan
pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan
Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR
7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA
TIDAK TAK TERBATAS
Hasil Amandemen UUD 1945
menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara
langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara,
Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR.
namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka
MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).
4.
Hubungan warga negara dan pemerintah
a) Kesejahteraan
dan keamanan
Setiap warga negara menginginkan
kehidupannya sejahtera. pekerjaan yang layak merupakan salah satu
mencapai kesejahteraan tersebut, oleh karena itu negara harus melakukan
pembangunan dalam bidang tersebut. Pembangunan dapat terwujud jika warga negara
membayar pajak kepada negara tepat waktu.
b) Kebebasan
ber-agama
Kebebasan beragama telah diatur
dalam Undang-Undang dasar 1945 dan peraturan lainnya, hal ini akan terwujud
jika para pemuka agama bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga tidak terjadi
peristiwa yang mengganggu kebebasan beragama dan keamanan negara.
c) Hukum
dan keadilan
Hukum dan keadilan negara bergantung
kepada seluruh lapisan warga negara. Terjalinnya kerja sama antara warga
negara, pemerintah, aparat keamanan, aparat keadilan dan lainnya dapat terwujud
suatu keadilan sebenarnya.
d) Pendidikan
Pendidikan saat ini merupakan hal
yang sangat penting. Warga negara membutuhkan pendidikan untuk mencapai
keinginan dan kesejahteraan dalam hidupnya,sebaliknya negara membutuhkan warga
negara yang dapat memajukan negara melalui pendidikan yang bermutu.
Sehingga
dari ke empat faktor diatas dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara warga
negara dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.
Daftar Pustaka
GUNADARMA
https://baak.gunadarma.ac.id/
Mantap artikelnya kak sangat membantu
ReplyDeletealhamdulillah,
Deletebagus De kalo bisa membantu