Skip to main content

Pemuda dan Sosial _ Warga Negara dan Pemerintahan



A.Pemuda dan Sosial

1.   Pengertian Pemuda

Pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung.

2.    Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah beberapa individu yang membaur atau berkomunikasi di  dalam kehidupan bermasyarakat, dan mereka beraktifitas saling membantu dan menolong karena ada visi dan misi tertentu yang ingin mereka capai.
3.   Peran sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat

  • Peran sosial mahasiswa dalam masyarakat

Peran mahasiswa dalam masyarakat sangat penting. Tak bisa dipungkiri, mahasiswa memberikan peran penting dalam pembangunan masyarakat. dalam beberapa aspek kehidupan, salah satu di antaranya, pendidikan, mahasiswa mengambil andil yang krusial dalam terwujudnya kondisi akademis yang dibawa ke wilayah kemasyarakatan. Ini perlu, sebagai agent of change, mahasiswa menjadi pihak perubahan, yang pada awalnya banyak yang tidak diketahui, banyak yang bernilai kurang, mahasiswa memberi sesuatu yang bernilai lebih pada masyarakat.
  • Peran pemuda dalam masyarakat

Masyarakat membutuhkan peran serta pemuda untuk kemajuan bersama. Pemuda adalah tulang punggung masyarakat. Generasi tua memilki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.
Sejarah membuktikan, bahwa perubahan hampir selalu dimotori oleh kalangan muda. Sumpah Pemuda, Proklamasi, Pemberantasan PKI, lahirnya orde baru, seluruhnya dimotori oleh kaum muda. kaum muda pula yang selalu memberikan umpan balik yang kritis terhadap pongahnya kekuasaan.
Bung Karno disebut-sebut orang yang memiliki semangat menyala-nyala dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, ketika beranjak senja, beliau dianggap tidak mampu lagi meneruskan kepemimpinannya di negara Indonesia, demikian pula dengan banyak pemimpin lainnya. Ini menunjukan bahwa pemuda memegang peranan yang sangat besar di dalam proses perubahan dan eprtumbuhan serta perkembangan suatu masyarakat.

Meskipun demikian, fakta menunjukan bahwa tidak semua pemuda memiliki semangat juang yang positif. Maraknya penggunaan narkoba serta penyalahgunaan obat-obat bius lainnya memaksa kita untuk menyadari bahwa banyak sekali yang harus dilakukan untuk membina kaum muda agar energinya yang sangat banyak tersalur kepada hal-hal yang positif.

Dengan demikian, dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta bertujuan untuk kemakmuran rakyat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya.

4.   Potensi-potensi generasi muda

  • Idealisme dan Daya Kritis: Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. yang
  •  Dinamika dan Kreativitas: Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan,
  •  Keberanian Mengambil Resiko: Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan.
  • Optimis dan Kegairahan Semangat: Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
  •  Sikap Kemandirian dan Disiplin: Murni Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya.
  •  Terdidik: Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif.
  • Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan: Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif.
  • Patriotisme dan Nasionalisme: Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI.
  • Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi: Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator.


5.   Masalah-masalah generasi muda , berbagai permasalahan muncul pada saat ini antara lain :

1.   Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme dan nasionalisme di kalangan masyarakat  termasuk para generasi muda.
2.   Merasa ragu akan yang di alami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
3.   Keseimbangan yang masih kurang antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik yang formal maupun nor formal. Tingginya jumlah putus sekolah yang di akibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
4.   Kurangnya lapangan kerja/kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
5.   Kurannya gizi yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan di kalangan generasi muda.
6.   Masih banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
7.   Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
8.   Meningkatnya kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
9.   Belum adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.


6.   Tujuan proses sosialisasi yaitu :

1.   Individu harus diberi ilmu pengetahuan yang di butuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
2.   Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya.
3.   Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
4.   Bertingkah laku selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.


B.Warga Negara dan Pemerintah

1.   Teori Terbentuk nya Warga Negara
pengertian warga negara adalah semua penduduk di suatu negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, serta memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai seorang warga negara di negara tersebut.

Pada dasarnya seorang warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara tersebut. Misalnya, warga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri. Dan penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kriteria Menjadi Warga Negara:

·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
·        Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
·        Kriterium Kelahiran
·        Naturalisasi dan Pewarganegaraan


Menurut Undang-Undang Tahun 1945 Pasl 26 ayat 1 tentang Kewarganegaraan, pengertian warga negara Indonesia dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu;
1.   Warga Negara Asli (pribumi), yaitu penduduk asli suatu negara. Misalnya di Indonesia, suku Jawa, Batak, Papua, Bugis, Madura, Minang, Dayak, dan etnis keturunan yang sejak lahir merupakan warga negara Indonesia.
2.   Warga Negara Keturunan (vreemdeling), yaitu suku bangsa keturunan yang bukan asli Indonesia, misalnya bangsa Eropa, Arab, India, Tiongkok, dan lainnya yang disahkan secara undang-undang menjadi warga negara Indonesia

2.   HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :

–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

3.   Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia.
macam macam pemerintahan
1.   Republik
©     Presidensial
©     Semipresidensial
©     Parlementer
2.   Monarki
©     Monarki konstitusional
©     Monarki  mutlak
3.   Persemakmuran

Sistem pemerintahan Indonesia
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi menjadi 7 point yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat (TUJUH KUNCI POKOK SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA).
Berikut ini akan dijelaskan secara rinci sistem pemerintahan negara      menurut UUD 1945 hasil dari amandemen :
1.  INDONESIA ADALAH NEGARA YANG BERDASAR ATAS HUKUM

 Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti negara yang di dalamnya termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tugas dan tindakan apapun harus berdasarkan dan dilandasi oleh peraturan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

2. SISTEM KONVENSIONAL

Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem konvensional ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan oleh ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional, seperti Ketetapan MPR, Undang-Undang, dan sebagainya. Sehingga sistem konstitusional ini merupakan penegasan dari sistem hukum yang telah dijelaskan pada poin 1 diatas.


3. KEKUASAAN NEGARA TERTINGGI ADA DI TANGAN RAKYAT

Sebelum dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada tahun 2002, kekuasaan negara tertinggi ada di tangan MPR. Dimana MPR yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia juga memegang kedaulatan rakyat. Namun setelah dilakukan amandemen, kekuasaan negara tertinggi beralih ke tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat 2.

4. PRESIDEN IALAH PENYELENGGARA NEGARA YANG TERTINGGI di SAMPING MPR dan DPR

Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen, Presiden merupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Jadi menurut UUD 1945, Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR. Dengan demikian Presiden bertanggung jawab langsung terhadap rakyat.

5. PRESIDEN TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR

DPR mempunyai kedudukan yang sejajar dengan Presiden. Sehingga Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetapkan APBN. Oleh karena itu Presiden harus bekerjasama dengan dewan. Namun, Presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan. Ini berarti bahwa kedudukan Presiden tidak tergantung pada dewan.

6.  MENTERI NEGARA ADALAH PEMBANTU PRESIDEN, MENTERI NEGARA TIDAK BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DPR

Dalam menjalankan tugas pemerintahannya, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara sesuai dengan pasal 17 ayat 1 UUD 1945. Menteri negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sehingga Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kedudukan Menteri Negara juga tidak tergantung kepada DPR

7. KEKUASAAN KEPALA NEGARA TIDAK TAK TERBATAS

Hasil Amandemen UUD 1945 menyebutkan  bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Sehingga dalam sistem kekuasaan kelembagaan negara, Presiden tidak lagi merupakan Mandataris MPR bahkan sejajar dengan MPR dan DPR. namun apabila Presiden terbukti melanggar Undang-Undang maupun UUD 1945, maka MPR dapat melakukan IMPEACHMANT (pemberhentian).



4.   Hubungan warga negara dan pemerintah

a)      Kesejahteraan dan keamanan
Setiap warga negara menginginkan kehidupannya sejahtera.  pekerjaan yang layak merupakan salah satu mencapai kesejahteraan tersebut, oleh karena itu negara harus melakukan pembangunan dalam bidang tersebut. Pembangunan dapat terwujud jika warga negara membayar pajak kepada negara tepat waktu.

b)      Kebebasan ber-agama
Kebebasan beragama telah diatur dalam Undang-Undang dasar 1945 dan peraturan lainnya, hal ini akan terwujud jika para pemuka agama bekerja sama dengan pemerintah. Sehingga tidak terjadi peristiwa yang mengganggu kebebasan beragama dan keamanan negara.

c)      Hukum dan keadilan
Hukum dan keadilan negara bergantung kepada seluruh lapisan warga negara. Terjalinnya kerja sama antara warga negara, pemerintah, aparat keamanan, aparat keadilan dan lainnya dapat terwujud suatu keadilan sebenarnya.

d)     Pendidikan
Pendidikan saat ini merupakan hal yang sangat penting. Warga negara membutuhkan pendidikan untuk mencapai keinginan dan kesejahteraan dalam hidupnya,sebaliknya negara membutuhkan warga negara yang dapat memajukan negara melalui pendidikan yang bermutu.

            Sehingga dari ke empat faktor diatas dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara warga negara dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat.



Daftar Pustaka




GUNADARMA

https://baak.gunadarma.ac.id/
https://vm.lepkom.gunadarma.ac.id/




Nama : Sheila Syaninka Shafa .S
NPM  : 57419400
Kelas  : 1IA06

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

ILMU SOSIAL DASAR PENGERTIAN ILMU SOSIAL DASAR Untuk menjawab berbagai tantangan dan persoalan dalam kehidupan  lahirlah berbagai cabang ilmu pengetahuan. Berdasarkan sumber filsafat yang dianggap sebagai ibu dari ilmu  pengetahuan, maka ilmu pengetahuan dapat dikelompokkan menjadi tiga : a. Natural Sciences (Ilmu-ilmu Alamiah), meliputi: Fisika, Kimia, Astronomi,  Biologi dan lain-lain. b.  Sosial Sciences (Ilmu-ilmu Sosial), terdiri dari : Sosiologi, Ekonomi,  Politik Antropologi, Sejarah, Psikologi, Geografi dan lain-lain. c.  Humanities (Ilmu-ilmu Budaya) meliputi : Bahasa, Agama, Kesusastraan,  Kesenian dan lain-lain. Mengikuti pembagian ilmu pengetahuan seperti tersebut di atas, maka  Ilmu Sosial Dasar dan Ilmu Budaya Dasar adalah satuan pengetahuan yang  dikembangkan sebagai usaha pendidikan. Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah  sosial, khususnya yang diwujudk...
ILMU SOSIAL DASAR PENGERTIAN INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT A.   INDIVIDU Individu  merupakan unit  terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial , individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu ke luaraga  terdiri dari ayah, ibu, dan anak.  Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil Pada dasarnya, setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat, Individu tersebut akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung. B.   KELUARGA Keluarga  adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantunga...